BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Secara historis, ide untuk membentuk
lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak
diundangkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut
dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap bank akan dilakukan oleh lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan
0 Yorumlar